KPK Umumkan Jemput Paksa Nazaruddin!

Kamis, 16 Juni 2011

Jakarta: Hingga sore, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin maupun kuasa hukumnya tetap tidak hadir untuk memenuhi panggilan kedua pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Demokrat yang sedianya akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang itu telah dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan atau mangkir.

"Saya hanya bisa memberikan keterangan bahwa sampai jam 5 sore Pak Nazaruddin tidak ada satu pun konfirmasi baik yang diberikan yang bersangkutan maupun pengacaranya yang katanya akan datang," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).

Menurut Johan, pengacara yang disebut anggota DPP Partai Demokrat Sutan Bathoegana akan hadir untuk mengantarkan surat keterangan sakit Nazaruddin pun juga tidak datang. Atas mangkirnya anggota komisi VII DPR itu dalam dua kali pemeriksaan penyidik, pihaknya akan meneruskan prosedur selanjutnya yaitu pemanggilan paksa.

"Sesuai prosedur KUHP panggilan 2 kali tidak datang, yang ketiga adalah upaya jemput paksa," jelasnya.

Namun sayangnya Johan enggan untuk menjelaskan jadwal pemanggilan paksa tersebut akan dilakukan. Menurutnya, hal itu masih didiskusikan oleh penyidik dan pimpinan sehingga tidak dapat diungkap ke publik.

"Sekarang tim sedang mendiskusikan mengenai itu. Karena yang bersangkutan tidak berada di Indonesia, akan ada langkah-langkah yang belum bisa kami sampaikan karena sedang didiskusikan," ungkapnya.

Hingga hari ini, Nazarudin telah dua kali dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan atau mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus dugaan suap di Kemenpora yaitu pada Senin (13/6) dan Kami (16/6). Tak hanya itu, politikus Senayan itu juga telah mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Kemendiknas.

Artikel Terkait:

SPORT