Jakarta: Ramainya isu keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam dalam bisnis M Nazaruddin akhirnya memaksa pihak Demokrat untuk melakukan klarifikasi. Menurut Sekretaris Dewan Kehormatan PD, Amir Syamsuddin,Anas sudah keluar dari perusahaan Nazaruddin sejak tahun 2008.
Pada tahun 2007 Anas memang pernah dicantumkan sebagai salah satu komisaris dan investor perusahaan milik M Nazaruddin. Setahun kemudian,ata Amir, dia mengundurkan diri karena merasa tidak memiliki hak terhadap perusahaan itu.
Amir mengutip pejelasan Anas Urbaningrum. "Dalam penjelasaanya ke saya, Anas telah menyerahkan kembali saham-saham sejak sebelum jadi Ketum DPP PD," ujar Amir.
Menurut dia, Anas heran setelah tahu namanya tertera dalam akte notaris pendirian perusahaan itu. Sebab merasa tidak pernah andil dengan menyetorkan modal dana atau tenaga sama sekali dalam proses pendirian atau operasional perusahaan.
"Anas juga tidak pernah menerima dividen sejak perusahan berdiri pada 2007 hingga mengundurkan diri sekitar 2008, sebelum terpilih sebagai Ketum DPP PD," ujar Amir.
Pernyataan pengunduruan diri itu telah Anas sampaikan tertulis ke M Nazaruddin dengan harapan segera dilakukan perubahan akte. Waktu itu pengunduran diri Anas diterima secara baik oleh jajaran pemegang saham pengendali, tak terkecuali Nazarruddin.
Bila ternyata sampai sekarang belum ada perubahan terhadap akte perusahaan, tentunya hal itu merupakan tanggung jawab pemegang saham, bukan Anas Urbaningrum.
"Diakui belum pernah melihat akte perubahan. Namun sejak berdiri peruhasaan itu pada 2009, Anas tak pernah mengikuti RUPS, melihat laporan keuangan dan menerima deviden," sambung Amir.
Pada tahun 2007 Anas memang pernah dicantumkan sebagai salah satu komisaris dan investor perusahaan milik M Nazaruddin. Setahun kemudian,ata Amir, dia mengundurkan diri karena merasa tidak memiliki hak terhadap perusahaan itu.
Amir mengutip pejelasan Anas Urbaningrum. "Dalam penjelasaanya ke saya, Anas telah menyerahkan kembali saham-saham sejak sebelum jadi Ketum DPP PD," ujar Amir.
Menurut dia, Anas heran setelah tahu namanya tertera dalam akte notaris pendirian perusahaan itu. Sebab merasa tidak pernah andil dengan menyetorkan modal dana atau tenaga sama sekali dalam proses pendirian atau operasional perusahaan.
"Anas juga tidak pernah menerima dividen sejak perusahan berdiri pada 2007 hingga mengundurkan diri sekitar 2008, sebelum terpilih sebagai Ketum DPP PD," ujar Amir.
Pernyataan pengunduruan diri itu telah Anas sampaikan tertulis ke M Nazaruddin dengan harapan segera dilakukan perubahan akte. Waktu itu pengunduran diri Anas diterima secara baik oleh jajaran pemegang saham pengendali, tak terkecuali Nazarruddin.
Bila ternyata sampai sekarang belum ada perubahan terhadap akte perusahaan, tentunya hal itu merupakan tanggung jawab pemegang saham, bukan Anas Urbaningrum.
"Diakui belum pernah melihat akte perubahan. Namun sejak berdiri peruhasaan itu pada 2009, Anas tak pernah mengikuti RUPS, melihat laporan keuangan dan menerima deviden," sambung Amir.
Artikel Terkait:
bisnis nazaruddin
- Perlawanan Nazaruddin dan Perintah Penangkapan dari Presiden!
- 'Nazaruddin Pulang Tiga Minggu Lagi'
- Demokrat Tak Bisa Berbuat Banyak soal Nazar
- Dokter Belum Ijinkan Nazaruddin Pulang ke Indonesia
- Nasib Nazaruddin di DPR Ada di Tangan Anas
- Ragam Reaksi Atas Tudingan BBM Nazaruddin
- Nazaruddin Baru Buka-bukaan Setelah Jadi Tersangka
- Aliran Suap Kemenpora ke DPR Versi Nazaruddin
- Nazaruddin Juga Tunjuk Pengacara Singapura
- Mubarok Tak Percaya Nazaruddin Tuding Angie
- Kaligis Sudah Temui Nazaruddin di Singapura
- Nazarudding Tuding Angelina Sondakh Yang Bermain!
- Nazaruddin Langsung Tugasi Kaligis Sambangi KPK
- Nazaruddin Tunjuk Kaligis Jadi Kuasa Hukum
- KPK Umumkan Jemput Paksa Nazaruddin!
- Demokrat Tantang Nazaruddin
- Tim Penjemput Nazar Masih Terkatung-katung di Singapura
- Keterlibatan Anas dalam Bisnis Nazaruddin Mulai Diselidiki