Akhirnya, KPK Ajukan Red Notice Nazar ke Interpol

Senin, 04 Juli 2011

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengajukan red notice atau daftar pencarian orang (DPO) untuk M Nazaruddin ke NCB (National Central Berau) Interpol Indonesia.

"Tadi saya ketemu Pak Busyro, katanya sih besok. Dalam waktu satu hari atau dua hari ini kita akan menerbitkan red notice ke Interpol,” jelas Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/7/2011).

Johan mengatakan, tujuan dari diterbitkannya red notice itu adalah salah satu upaya KPK untuk memulangkan Nazaruddin. KPK akan melakukan koordinasi dengan mengirimkan red notice itu ke Mabes Polri dan kemudian akan disampaikan ke Interpol.

Red notice atau daftar pencarian orang adalah program dari Interpol yang beranggotakan lembaga kepolisian dari ratusan negara.

Polri yang merupakan bagian dari Interpol tersebut mengajukan nama seorang tersangka atas permintaan KPK. Setelah nama itu diajukan, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai buronan internasional yang diburu ratusan lembaga kepolisian di seluruh dunia.

Salah satu nama tersangka korupsi yang telah diajukan namanya oleh KPK ke red notice Interpol adalah Nunun Nurbaeti, tersangka cek pelawat. Ia resmi menjadi buronan internasional sejak satu bulan terakhir.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera menciduk Nazaruddin.

"Satu hal yang juga penting yang disampaikan adalah bahwa kemarin Presiden telah memerintahkan secara langsung kepada Kapolri untuk mencari, menangkap, dan membawa pulang saudara Nazaruddin di Singapura agar bisa memenuhi proses hukum yang bersangkutan di KPK," jelas Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (1/7/2011).

Artikel Terkait:

SPORT