"Tadi saya ketemu Pak Busyro, katanya sih besok. Dalam waktu satu hari atau dua hari ini kita akan menerbitkan red notice ke Interpol,” jelas Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/7/2011).
Johan mengatakan, tujuan dari diterbitkannya red notice itu adalah salah satu upaya KPK untuk memulangkan Nazaruddin. KPK akan melakukan koordinasi dengan mengirimkan red notice itu ke Mabes Polri dan kemudian akan disampaikan ke Interpol.
Red notice atau daftar pencarian orang adalah program dari Interpol yang beranggotakan lembaga kepolisian dari ratusan negara.
Polri yang merupakan bagian dari Interpol tersebut mengajukan nama seorang tersangka atas permintaan KPK. Setelah nama itu diajukan, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai buronan internasional yang diburu ratusan lembaga kepolisian di seluruh dunia.
Salah satu nama tersangka korupsi yang telah diajukan namanya oleh KPK ke red notice Interpol adalah Nunun Nurbaeti, tersangka cek pelawat. Ia resmi menjadi buronan internasional sejak satu bulan terakhir.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera menciduk Nazaruddin.
"Satu hal yang juga penting yang disampaikan adalah bahwa kemarin Presiden telah memerintahkan secara langsung kepada Kapolri untuk mencari, menangkap, dan membawa pulang saudara Nazaruddin di Singapura agar bisa memenuhi proses hukum yang bersangkutan di KPK," jelas Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (1/7/2011).
Artikel Terkait:
nazaruddin tersangka
- Nazaruddin: Demokrat dan KPK Pernah Deal Agar Tak Jerat Anas
- Prihatin Nazaruddin, Pendiri Demokrat Kumpul
- Dalih Ito Tak Mungkin Terima Suap Nazaruddin
- Ito Sumardi: Saya Tak Terima Uang Nazaruddin
- Kabar Aliran Dana Nazaruddin ke Petinggi Polri
- Andi Mallarangeng Bantah Kenalkan Angelina ke Wafid
- Nazaruddin Beberkan Anas Terima Uang Haram Rp 50 Miliar
- Nazaruddin: Saya Yakin KPK Tak Berani Tindaklanjuti Kasus Kemenpora
- Nazaruddin Ungkap Kronologi Aliran Dana Kemenpora
- Nazaruddin Tak Mau Hartanya Disita KPK
- Dua Opsi KPK untuk Pulangkan Nazaruddin
- Perlawanan Nazaruddin dan Perintah Penangkapan dari Presiden!