Az adalah kepala sekolah di lingkungan Pusat Pembinaan dan Pendidikan (Pusbindik) Kecamatan Sindangbarang Cianjur. Menurut kuasa hukum AZ, Karnaen, pemanggilan oleh BKPPD itu hanya sebatas klarifikasi terkait beredarnya video mesum yang beredar akhir-akhir ini.
"Memang, klien kami sempat dipanggil BKPPD terkait beredarnya video mesum itu. Tapi hanya sebatas klarifikasi," kata kuasa hukum AZ, Karnaen, ketika dihubungi, kemarin.
Karnaen mengklaim, kemungkinan video tersebut hasil rekayasa. Dalihnya, kliennya merasa tidak pernah membuat atau menyebarkan rekaman video tersebut.
"Kita akan melakukan upaya mencari kebenaran dari video itu. Bisa saja ini rekayasa buat kepentingan segelintir orang," kilah Karnaen.
Karena itu, pihaknya akan melihat perkembangan dari kasus itu dan jika memungkinkan akan melapor ke polisi terkait penyebaran rekaman video itu.
"Memang saat ini kita belum lakukan upaya hukum. Tapi kalau perkembangannya memungkinkan, kita akan laporkan ke polisi untuk mengusut pelaku penyebaran ini," tegasnya.
Menurut Karnaen, kliennya merasa terpojok dengan pemberitaan mengenai video mesum tersebut. "Kami akan ambil langkah hukum juga jika klien kami sudah tidak nyaman dengan kondisi saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Subbag Humas Polres Cianjur AKP Achmad Suprijatna menegaskan, pihaknya masih menunggu laporan untuk memproses kasus video porno bertajuk 'Video Kasek SD Sindangbarang' tersebut. Pasalnya, kata Achmad, kasus tersebut merupakan delik aduan.
Warga Cianjur heboh akibat beredarnya video adegan mesum seorang lelaki paruh baya berkumis dengan seorang perempuan yang diduga bukan suami istri di sebuah kamar. Pelaku pria dalam video berdurasi sekitar 1 menit 7 detik itu diduga seorang kepala SD di Kecamatan Sindangbarang.