Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, opsi itu adalah melalui mekanisme ekstradisi atau deportasi.
"Untuk ekstradisi ada dua cara yang dapat dilakukan oleh KPK. Pertama adalah meminta Polri agar Nazaruddin di-`red notice`-kan . Kedua adalah KPK meminta Menkumham untuk melayangkan surat resmi permohonan ekstradisi atas Nazaruddin ke pemerintah Singapura. Permintaan Menkumham ini akan difasilitasi oleh Kemlu dan Perwakilan di Singapura," kata Hikmahanto dalam rilis, Jumat (1/7/2011).
Sebagaimana diketahui KPK telah menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap atas proyek pembangunan wisma atlet Sea Games, Palembang, pada Kamis (30/6/2011) .
Hikmahanto mengatakan dengan adanya permintaan Presiden kepada pemerintah Singapura diharapkan proses ekstradisi tidak akan berbelit meski hingga sekarang perjanjian ekstradisi Singapura Indonesia belum ada.
Namun, kata Hikmahanto, sebelum ekstradisi dilakukan maka perlu diketahui alamat jelas dan akurat dari Nazaruddin di Singapura.
"Ini pun ada dua cara. Pertama memanfaatkan ASEAN Mutual Legal Assistance atau Bantuan Hukum Timbal Balik. Berdasarkan perjanjian ASEAN MLA maka Indonesia dapat meminta otoritas Singapura untuk mencari lokasi akurat dari Nazaruddin," katanya.
Sementara pemulangan melalui deportasi dilakukan dengan cara KPK meminta Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi melakukan penarikan atas paspor Nazaruddin.
Dengan demikian Nazaruddin akan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan menurut hukum Singapura dianggap pelanggaran ketentuan keimigrasian setempat. Akibatnya, Nazaruddin akan dideportasi (dipulangkan) ke Indonesia. Bila ini dilakukan maka tidak perlu birokrasi ekstradisi dilalui.
"Seharusnya ketika KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka maka saat itu juga dilakukan permintaan untuk penarikan paspor Nazaruddin ke Ditjen Imigrasi. Ini perlu dilakukan agar ruang gerak Nazaruddin terbatas di Singapura dan tidak dapat keluar dari Singapura," tandasnya.
Artikel Terkait:
nazaruddin tersangka
- Nazaruddin: Demokrat dan KPK Pernah Deal Agar Tak Jerat Anas
- Akhirnya, KPK Ajukan Red Notice Nazar ke Interpol
- Prihatin Nazaruddin, Pendiri Demokrat Kumpul
- Dalih Ito Tak Mungkin Terima Suap Nazaruddin
- Ito Sumardi: Saya Tak Terima Uang Nazaruddin
- Kabar Aliran Dana Nazaruddin ke Petinggi Polri
- Andi Mallarangeng Bantah Kenalkan Angelina ke Wafid
- Nazaruddin Beberkan Anas Terima Uang Haram Rp 50 Miliar
- Nazaruddin: Saya Yakin KPK Tak Berani Tindaklanjuti Kasus Kemenpora
- Nazaruddin Ungkap Kronologi Aliran Dana Kemenpora
- Nazaruddin Tak Mau Hartanya Disita KPK
- Perlawanan Nazaruddin dan Perintah Penangkapan dari Presiden!