Dua Opsi KPK untuk Pulangkan Nazaruddin

Sabtu, 02 Juli 2011

Jakarta: Untuk memulangkan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus suap atas proyek pembangunan wisma atlit Sea Games, dari Singapura ke Indonesia, KPK bisa menggunakan dua opsi.

Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, opsi itu adalah melalui mekanisme ekstradisi atau deportasi.

"Untuk ekstradisi ada dua cara yang dapat dilakukan oleh KPK. Pertama adalah meminta Polri agar Nazaruddin di-`red notice`-kan . Kedua adalah KPK meminta Menkumham untuk melayangkan surat resmi permohonan ekstradisi atas Nazaruddin ke pemerintah Singapura. Permintaan Menkumham ini akan difasilitasi oleh Kemlu dan Perwakilan di Singapura," kata Hikmahanto dalam rilis, Jumat (1/7/2011).

Sebagaimana diketahui KPK telah menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap atas proyek pembangunan wisma atlet Sea Games, Palembang, pada Kamis (30/6/2011) .

Hikmahanto mengatakan dengan adanya permintaan Presiden kepada pemerintah Singapura diharapkan proses ekstradisi tidak akan berbelit meski hingga sekarang perjanjian ekstradisi Singapura Indonesia belum ada.

Namun, kata Hikmahanto, sebelum ekstradisi dilakukan maka perlu diketahui alamat jelas dan akurat dari Nazaruddin di Singapura.

"Ini pun ada dua cara. Pertama memanfaatkan ASEAN Mutual Legal Assistance atau Bantuan Hukum Timbal Balik. Berdasarkan perjanjian ASEAN MLA maka Indonesia dapat meminta otoritas Singapura untuk mencari lokasi akurat dari Nazaruddin," katanya.

Sementara pemulangan melalui deportasi dilakukan dengan cara KPK meminta Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi melakukan penarikan atas paspor Nazaruddin.

Dengan demikian Nazaruddin akan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan menurut hukum Singapura dianggap pelanggaran ketentuan keimigrasian setempat. Akibatnya, Nazaruddin akan dideportasi (dipulangkan) ke Indonesia. Bila ini dilakukan maka tidak perlu birokrasi ekstradisi dilalui.

"Seharusnya ketika KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka maka saat itu juga dilakukan permintaan untuk penarikan paspor Nazaruddin ke Ditjen Imigrasi. Ini perlu dilakukan agar ruang gerak Nazaruddin terbatas di Singapura dan tidak dapat keluar dari Singapura," tandasnya.

Artikel Terkait:

SPORT