Kala Panji Gumilang Diperiksa Sebagai Tersangka

Senin, 04 Juli 2011

Jakarta: Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sudah mengetahui penetapan statusnya menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. Hari ini, Senin, 4 Juli 2011, Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan lanjutan mengenai kasus ini.

"Kemarin sudah dapat surat panggilan bahwa hari Senin dipanggil lagi dan di Berita Acara Pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ali Tanjung, kuasa hukum Panji Gumilang di Jakarta, Minggu (3/7/2011).

Menurut Ali, kliennya tidak kaget sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena dalam hal penyidikan, seseorang berubah status dari saksi menjadi tersangka itu biasa.

"Itu memang kewenangan polisi, tapi saya berfikir apa ini bukti yang dimiliki polisi," ujarnya.

Dia menambahkan, status tersangka itu wajar karena yang dilaporkan Imam Supriyanto itu diduga ada pemalsuan akta yang dilakukan Panji Gumilang sesuai pasal 266 dan 263 KUHAP.

"Nah, karena beliau ini ketua dewan pembina, mungkin menurut polisi harus bertanggung jawab, kan gitu. Itu kan baru dugaan, baru disangka, sementara beliau tidak melakukan apa-apa," jelasnya.

Mengenai Panji Gumilang terancam hukuman penjara selama 7-8 tahun, Ali menjelaskan bahwa itu adalah urusan pengadilan. "Ini kan masih penyidikan, selanjutnya itu urusan pengadilan. Apa cukup bukti nantinya, ini kan masih tahap disangka," kata dia.

Meski mengaku tidak ada persiapan khusus, Panji Gumilang akan datang ke Bareskrim Mabes Polri Senin, 4 Juli 2011 pukul 10.00 WIB. Tapi, Ali hingga Minggu malam belum mengetahui kondisi kliennya.

"Apakah sibuk, sakit, atau sehat, saya belum tahu. Tapi kan kemarin beliau katakan akan hadir kalau tidak ada halangan. Pada prinsipnya pasti kooperatif membantu polisi," katanya.

Mabes Polri telah resmi menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka. Panji dikenakan pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilakukan mantan pengurus Al Zaytun, Imam Supriyanto.

Panji Gumilang juga dikaitkan dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII). Imam Supriyanto sendiri mengaku pernah menjabat sebagai Menteri Peningkatan Produksi NII. Tapi, polisi belum memeriksa Panji Gumilang terkait dengan gerakan NII.

Namun, Panji Gumilang membantah soal tuduhan memimpin NII. Menurut Panji Gumilang, NII sudah selesai sejak pendiri NII, Imam Sekarmaji Marijan Kartosoewiryo, berhasil ditangkap dan dihukum mati pada 1962.

Artikel Terkait:

SPORT