Jurus 'Sakit', Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Polri

Senin, 04 Juli 2011

Jakarta: Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, nampaknya tertular para tersangka lainnya yang selalu menerapkan jurus 'sakit' untuk menghindari panggilan Mabes Polri. Setidaknya, Senin (4/7/2011), Panji Gumilang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Markas Besar Polri.

Ini merupakan panggilan pertama Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. "Saya tadi pagi menerima surat keterangan dokter yang menyatakan beliau sedang tidak sehat," kata pengacara Panji Gumilang, Ali Tanjung, di gedung Badan Reserse dan Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2011).

Menurut Ali, kliennya tidak memenuhi panggilan polisi karena sedang sakit. Ali menegaskan, kliennya tidak akan mangkir dari panggilan polisi kalau kondisi badannya sudah membaik.

"Pak Panji akan menjalani pemeriksaan dengan kooperatif, tapi saat ini beliau sedang sakit," kata Ali. Ali menyatakann, kliennya telah menyadari bahwa suatu saat nanti akan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Panji Gumilang yang menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen dikenakan pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilakukan mantan pengurus Al Zaytun, Imam Supriyanto.

Panji Gumilang sendiri telah membantah soal tuduhan makar bersama NII. Menurut Panji, NII sudah selesai sejak pendiri NII Imam Sekarmaji Marijan Kartosoewiryo ditangkap, dan dihukum mati pada 1962.

Artikel Terkait:

SPORT