Akhirnya Panji Gumilang Dicekal

Senin, 04 Juli 2011

Jakarta: Markas Besar Polri sudah melayangkan permohonan pencegahan keluar negeri bagi pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Meski demikian, tim pengacara Panji Gumilang belum mengetahui perihal ini.

"Saat ini sudah, nanti saya cek dulu dan kami sudah ajukan," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2011).

Ito sendiri tidak mengetahui pasti kapan tanggal pengajuan pencekalan kepada Panji Gumilang itu. Kendati demikian, Jenderal Bintang Tiga yang akan menyerahkan jabatan Kabareskrim kepada Irjen Polisi Sutarman ini memastikan pengajuan cekal sudah dikirim.

Menanggapi hal ini, pengacara Panji Gumilang, Ali Tanjung belum mengetahui permohonan cekal dari polisi untuk kliennya. Kendati begitu, tim pengacara menghormati upaya yang dilakukan Polri. "Kami belum tahu. Jadi kami belum bisa komentar," kata Ali Tanjung.

Mabes Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Panji dikenakan pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilakukan mantan pengurus Al Zaytun, Imam Supriyanto.

Panji Gumilang juga dikaitkan dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII). Imam Supriyanto yang mengaku pernah menjabat sebagai Menteri Peningkatan Produksi NII, juga melaporkan panji dengan tudingan percobaan makar. Tapi, polisi belum memeriksa Panji Gumilang terkait dengan gerakan makar yang dilakukan NII.

Panji Gumilang sendiri telah membantah soal tuduhan makar bersama NII. Menurut Panji, NII sudah selesai sejak pendiri NII Imam Sekarmaji Marijan Kartosoewiryo ditangkap, dan dihukum mati pada 1962.

Artikel Terkait:

SPORT