"Dana yang dihabiskan untuk proyek Al-Zaytun itu sekitar Rp153 sampai Rp160 miliar. Kalau itu dibangunkan pesantren di 13 Kecamatan sudah bisa membangun pesantren mewah di setiap kecamatan di Bengkalis," ungkap Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Azlaini Agus seperti dikutip MI, Senin (9/5).
Mantan anggota DPR-RI pemilihan Riau periode 2004-2009 itu menjelaskan pada 2005, saat itu mengendus adanya indikasi penyimpangan anggaran APBD Bengkalis yang totalnya mencapai Rp3,1 triliun untuk proyek Al-Zaytun Panji Gumilang yang disebut-sebut pimpinan Negara Islam Indonesia (NII).
Azlaini menyarankan Syamsurizal untuk membatalkan kesepakatan kerja sama itu dan mengalihkan pembangunan pesantren merata di 13 kecamatan.
"Tapi dasar Syamsurizal (mantan Bupati Bengkalis) tak mau mendengar pendapat orang, ya saya diabaikan saja. Sejak saya memprotes pondok pesantren itu, dia (Syamsurizal) jadi memusuhi saya," jelas Azlaini.
Selain untuk pembangunan pesantren merata 13 kecamatan di Bengkalis, lanjutnya, dana APBD untuk proyek Al-Zaytun juga dapat digunakan untuk pengembangan infrastruktur desa dan kelurahan termasuk perbaikan sektor kesehatan, sosial, dan pendidikan.
"Dalam berkas kerjasama itu, pelaksanaan proyek dilakukan tanpa tender, padahal nilainya sangat besar. Kemudian yang melaksanakan proyek ternyata perusahaannya si Panji Gumilang sendiri," timpal Azlaini yang merupakan pakar hukum Universitas Islam Riau (UIR) itu.
Karena itu, Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti indikasi korupsi di Riau dan Kabupaten Bengkalis, khususnya.
Termasuk membongkar ketidakbecusan lembaga pemeriksaan keuangan negara seperti BPK dan BPKP yang tak pernah menemukan penyimpangan di Riau.
"Saya tak mengerti apa kerja BPK dan BPKP di Riau. Saya minta KPK mengusut soal ini termasuk dua lembaga BPK dan BPKP itu," tegasnya.